MEDIA GARUDA INVESTIGASI.COM
Menembus Batas Menyibak Tabir
Di Kelola :
PT. MEDIA
GARUDA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM NO AHU :
AHU-A111168.AH.01.30.Tahun
2026
NIB :
1308 2600 49183
NPWP :
1000 0000 1067 1694
NO.0SS.(KBLI) :
60390
================================================================
Dewan Penasehat Hukum :
YAYAT DARMAWI, SE. SH. MH
Dewan Pembina / Penasehat :
PUTRA JAYA SUKMA
Dewan Pendiri :
JON LENDRI, S.Sos,.
DEDE WAYUDI
Direktur Utama :
DENNY AGUS AKBAR
Wakil Direktur :
IDAYATI, S.Hut
Penangung Jawab :
Pimpinan Redaksi :
DENNY AGUS AKBAR
Wakil Pimpinan Redaksi :
HENDRA SUHERMANTO, S.Sos
Koordinator Liputan Nasional :
DENNY AGUS AKBAR
Redaktur Pelaksana :
MUHAMMAD FADLIANNUR AKBAR
================================================================
Nama Kaperwil / Kabiro Kabupaten / Kota se-Kalbar
Kaperwil Kalbar :
MUHAMMAD FADLIANNUR AKBAR
Kabiro Kota Pontianak :
KUSRIANTO
Kabiro Kubu Raya :
FEBRI SAPUTRA
================================================================
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan / menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dipikirkan. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud Kepemilikan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Profesi Perlindungan Wartawan ini dibuat: Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa & online.
NB: Wartawan Garuda Investigasi di
bekali kartu tanda pengenal yang masih aktif dan terdaftar di box redaksi,
segala tindakan wartawan yang melanggar hukum diluar Kode Etik Jurnalistik,
bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
Direktur Utama,
Redaksi
Penanggung Jawab
0 Komentar