Breaking News

Redaksi

MEDIA GARUDA INVESTIGASI.COM 

Menembus Batas Menyibak Tabir

 

Di Kelola : 

PT. MEDIA GARUDA INDONESIA

 

SK KEMENKUMHAM NO AHU : 

AHU-A111168.AH.01.30.Tahun 2026

NIB :

1308 2600 49183

NPWP : 

1000 0000 1067 1694

NO.0SS.(KBLI) :

60390


================================================================ 

 

Dewan Penasehat Hukum :

YAYAT DARMAWI, SE. SH. MH

 

Dewan Pembina / Penasehat :

PUTRA JAYA SUKMA

 

Dewan Pendiri :

JON LENDRI, S.Sos,.

DEDE WAYUDI

 

 

Direktur Utama :

DENNY AGUS AKBAR

 

Wakil Direktur :

IDAYATI, S.Hut

 

 

Penangung Jawab : 

 

Pimpinan Redaksi :

DENNY AGUS AKBAR

 

Wakil Pimpinan Redaksi :

HENDRA SUHERMANTO, S.Sos

 

Koordinator Liputan Nasional : 

DENNY AGUS AKBAR

 

Redaktur Pelaksana : 

MUHAMMAD FADLIANNUR AKBAR


================================================================ 


Nama Kaperwil / Kabiro Kabupaten / Kota se-Kalbar

 

Kaperwil Kalbar :

MUHAMMAD FADLIANNUR AKBAR

 

Kabiro Kota Pontianak :

KUSRIANTO

 

Kabiro Kubu Raya :

FEBRI SAPUTRA


================================================================


Standar Perlindungan Profesi Wartawan 

KEMERDEKAAN menyatakan / menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dipikirkan. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud Kepemilikan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Profesi Perlindungan Wartawan ini dibuat: Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa & online.

NB: Wartawan Garuda Investigasi di bekali kartu tanda pengenal yang masih aktif dan terdaftar di box redaksi, segala tindakan wartawan yang melanggar hukum diluar Kode Etik Jurnalistik, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan Redaksi.

 

 


Direktur Utama,

Redaksi

Penanggung Jawab

0 Komentar

© Copyright 2026 - GARUDA INVESTIGASI