MEDIA GARUDA INVESTIGASI
Menembus Batas Menyibak Tabir
Di Kelola : PT. GARUDA INVESTIGASI
Direktur : DENNY AGUS AKBAR
Wakil Direktur : IDAYATI, S.Hut
Penangung Jawab ;
Pimpinan Redaksi : DENNY AGUS AKBAR
Wakil Pimpinan Redaksi : HENDRA SUHERMANTO, S.Sos
Koordinator Liputan Nasional :
Editor : Muhammad Fa
==========================================================================
Nama Kaperwil/Kabiro Kabupaten/Kota
se-Kalbar;
Kaperwil Kalbar : MUHAMMAD FADLIANNUR AKBAR
Kabiro Kota Pontianak : KUSRIANTO
Kabiro Kubu Raya : FEBRI SAPUTRA
==========================================================================
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan / menyampaikan pikiran dan pendapat
merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dipikirkan.
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud Kepemilikan rakyat dan bagian
penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar
utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya
wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Untuk itu Standar Profesi Perlindungan Wartawan ini dibuat:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum
melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media massa & online.
NB: Wartawan Garuda Investigasi di bekali kartu tanda
pengenal yang masih aktif dan terdaftar di box redaksi, segala tindakan
wartawan yang melanggar hukum diluar Kode Etik Jurnalistik, bukan menjadi
tanggung jawab Pimpinan Redaksi.
Social Header