Melawi,3 April 2026 – Aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Melawi dilaporkan semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, hampir setiap hari pada siang hingga sore hari terlihat sejumlah kendaraan jenis pickup melintas di jalan raya nasional di kawasan Kota Nanga Pinoh, Menuju Sintang Kendaraan tersebut mengangkut puluhan keping kayu olahan jenis meranti dan bergerak menuju arah Kabupaten Sintang.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari jalur blok perusahaan HPH PT KSK yang berada di wilayah Kecamatan Pinoh Selatan.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, bahkan identitas beberapa pihak yang diduga sebagai cukong atau pemodal aktivitas tersebut, yang berasal dari Nanga Pinoh, disebut telah diketahui oleh sumber di lapangan.
Tidak hanya dari jalur tersebut, kayu olahan jenis belian (ulin) juga dilaporkan keluar melalui akses jalan perusahaan PT SBK di wilayah Kecamatan Menukung. Kayu-kayu itu kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah penampung di wilayah Ella Hilir dan Nanga Pinoh.
Informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan juga menyebutkan bahwa salah satu penampung atau pemodal kayu tersebut diduga merupakan dari bos besar meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Maraknya aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi kerusakan hutan yang semakin meluas di wilayah Kabupaten Melawi.
Sejumlah pihak pun mendesak Dinas Kehutanan serta Kepolisian Polres Melawi untuk segera melakukan patroli intensif dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Langkah penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik pembalakan liar di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta langkah konkret guna memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal tersebut.
Tim
Social Header